Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I)
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah organisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan ketetapan Senat Mahasiswa (SEMA). DEMA merupakan organisasi eksekutif mahasiswa di tingkat PTKI. Status Dewan Eksekutif Mahasiswa adalah:
a. Organisasi yang mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan tingkat PTKI.
b. Subsistem kelembagaan non-struktural tingkat PTKI.
Bung dan Sarinahku
Mahasiwa apakah tahu di DEMA ada jajaran kementrian kabinet yang dibawahi oleh DEMA? Apa sajakah itu, dan apa tugas dan tanggungjawabnya?
Fungsinya adalah:
a. Sebagai pelaksana program organisasi kemahasiswaan.
b. Sebagai lembaga yang mengkordinasikan dan menginstruksikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.
c. Memberikan instruksi kepada UKM/UKK dalam rangka pelaksanaan kegiatan kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.
Dalam melaksanakan fungsinya, DEMA bertugas:
a. Menjabarkan dan melaksanakan program organisasi dan ketetapan SEMA lainnya dalam bentuk program kerja.
b. Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.
c. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
Apa saja yang mahasiswa rasakan selama kuliah? adanya DEMA sebagai lembaga tinggi mahasiswa ynag mengakomodir seluruh kepentingan mahasiswa di kampus, sekaligus masalah hak mahasiswa yang tidak terpenuhi oleh kampus
Pertanggungjawaban DEMA-I:
a. DEMA menyampaikan laporan kegiatan dalam sidang paripurna SEMA.
b. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat PTKI, DEMA bertanggung jawab kepada Rektor/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan atau Ketua/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
Sebagai wakil dari mahasiswa dari berbagai jurusan, maka seharusnya mampu merumuskana aspirasi mahasiswa dan mengkoordinasi sehingga membantu serta mengawasi kegiatan yang ada di kampus, Seperti apa siih bentuk tanggu jawab DEMA selama ini? dan peranannya
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) berfungsi sebagai pelaksana harian kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas dan berkewajiban untuk melaksanakan garis-garis besar program kerja mahasiswa fakultas. Untuk kegiatan internal, DEMA-F memiliki hak otonomi, sedangkan yang menyangkut kegiatan eksternal yang membawa nama PTKI harus berkoordinasi dengan DEMA-I. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh DEMA-F berada di bawah koordinasi DEMA-I universitas/institut/sekolah tinggi.
Pertanggungjawaban DEMA-F:
a. Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa fakultas dalam melaksanakan GBPK, DEMA-F bertanggungjawab kepada mahasiswa dalam sidang paripurna SEMA-F.
b. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat fakultas, DEMAF bertanggungjawab kepada Dekan.
%20(3).png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar