Kampus adalah lingkungan yang unik dengan komunitas yang disebut komunitas akademik. Dikatakan demikian karena warga kampus melakukan kegiatan kurikuler, instrakurikuler, dan ekstrakurikuler akademik. Kita sampai pada kebenaran, diuji dengan metode ilmiah. Sebagai tradisi menopang kehidupan akademik di kampus, digariskan aturan untuk forum adaptasi dan pembaruan. Keteraturan civitas akademika di dalam kampus ditentukan oleh tradisi akademik sebagai pedoman perilaku civitas akademika dan elemen kampus lainnya. dan terpelihara dengan baik ketika aturan yang berlaku digunakan.
Ke-mahasiswa yang membentuk kampus tersebut memiliki dimensi yang luas, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok organisasi kemahasiswaan. PTKI. Kontribusinya adalah membina dan mengembangkan karakter untuk memenuhi fungsi dan tujuan pendidikan kehidupan berbangsa yang bermartabat, agar peserta didik “belajar untuk belajar” dengan orang-orang yang bertakwa, berilmu dan beramal. Berpikir, bertindak, belajar bagaimana menjadi, belajar bagaimana hidup bersama. ”Dengan demikian, organisasi kemahasiswaan di kampus pada dasarnya merupakan sarana untuk meningkatkan keterampilan kepemimpinan dan penalaran, serta sarana untuk mengkomunikasikan minat dan hobi.
Mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernuansa Islami. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni, bakat dan minat serta memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya budaya bangsa yang bernuansa Islami dan berwawasan kebangsaan.
Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I)
SEMA-I sekaligus sebagai lembaga normatif atau legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa PTKI, yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, dan memiliki peran legislasi sebagai subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat PTKI. Sistem kerjanya adalah «kolektif-kolegial». Kolektif berarti bahwa dalam mengambil ketetapan dan keputusan yang mengatasnamakan SEMA harus dilakukan melalui sebuah persidangan yang melibatkan anggota-anggotanya. Sedangkan yang dimaksud dengan kolegial adalah tidak adanya stratifikasi antar anggota, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban, kecuali pada tanggung jawab fungsional administratif yang telah disepakati.
SEMA-I memiliki tugas:
a. Sebagai mitra kerja DEMA dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan PTKI.
b. Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak yang terkait.
c. Memperjuangkan hak-hak akademik dan kemahasiswaan.
d. Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
e. Merumuskan AD/ART organisasi mahasiswa PTKI dengan tetap berdasarkan pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
f. Menetapkan garis-garis besar program kerja SEMA.
Bung dan Sarinahku
#Apakah SEMA sudah menyalurkan aspirasi mahasiswa?
Kalo sudah apa?, kalo belum bagaimana caranya?
Wewenang SEMA-I ialah:
a. Melakukan koordinasi dengan Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F)di tingkat universitas /institut.
b. Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa.
c. Meminta progress report DEMA atas pelaksanaan program kerjanya.
Bung dan Sarinahku
#Musyawarah dan kebijakan yang di tetapkan oleh SEMA apakah transparansi terbuka dan melibatkan mahasiswa?
Pertanggungjawaban SEMA-I:
a. Sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi lembaga mahasiswa, SEMA wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada mahasiswa dalam sidang paripurna.
b. Mekanisme sidang paripurna diatur lebih lanjut oleh mahasiswa dan disetujui melalui keputusan Rektor/Ketua.
c. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat Perguruan Tinggi, SEMA bertanggungjawab kepada Rektor/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan atau Ketua/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan. SEMA Fakultasbertanggungjawab kepada Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
#Pertanggungjawaban SEMA kepada mahasiswa dalam sidang paripuran apakah kawan-kawan mahasiswa di undang? atau hanya perwakilan? dan bagaimana sistem pelaksanaannya?
Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F )
SEMA-F sebagai organisasi normatif di tingkat fakultas menampung dan menyalurkan aspirasi dalam bentuk peran-peran legislasi yang merupakan subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat fakultas.
Status SEMA-F adalah:
a. Organisasi normatif mahasiswa tingkat fakultas.
b. Organisasi perwakilan tertinggi organisasi mahasiswa di tingkat fakultas.
c. Subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat fakultas.
Bung dan Sarinahku
Mahasiswa apakah tahu program dan kegiatan SEMA-F selama 1 priode ini?
Fungsi SEMA-F adalah:
a. Sebagai penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai perencana dan penetap kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas/jurusan.
c. Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan DEMA-F /HMJ
Bung dan Sarinahku
#Bagaimana penyaluran aspirasi mahasiswa khusunya fakultas FITK ada sosialisasi? response? dan apakah tersampaikan?
Tugas SEMA-F adalah:
a. Merumuskan norma-norma yang berlaku di lingkungan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
b. Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat fakultas.
Bung dan Sarinahku
#Kebijakan apa saja yang di terapkan oleh SEMA-F di Fakultas FITK
Apakah mahasiswa tahu itu?
Wewenang SEMA-F adalah:
a. Menyelenggarakan musyawarah organisasi mahasiswa tingkat fakultas.
b. Mengontrol kinerja DEMA-F, HMJ/HM-PS dalam melaksanakan kebijakan organisasi.
c. Menyelenggarakan musyawarah mahasiswa di tingkat fakultas/jurusan.
d. Meminta progress report DEMA-F, HMJ/HM-PS atas pelaksanaanmprogram kerjanya.
e. Menyelenggarakan musyawarah terkait dengan fungsi normatif.
Bung dan Sarinahku
#Apakah mahasiswa boleh tahu progres dan evaluasi SEMA-F selama ini?
Pertanggungjawaban SEMA-F:
a. Sebagai organisasi perwakilan mahasiswa fakultas, SEMA-F bertanggungjawab kepada mahasiswa dalam sidang paripurna.
b. Mekanisme sidang paripurna diatur lebih lanjut oleh mahasiswa dan disetujui melalui keputusan Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
c. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat fakultas, SEMA-F bertanggungjawab kepada Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
#Mahasiswa apakah tahu sistem pemilihan anggota dan ketu SEMA-F dan bagaimana prosesnya?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar