Marhaenis education
MARHAENISME
Minggu, 20 November 2022
Senin, 14 November 2022
Mahasiswa Harus Tahu DEMA Itu Apa?
Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I)
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah organisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan ketetapan Senat Mahasiswa (SEMA). DEMA merupakan organisasi eksekutif mahasiswa di tingkat PTKI. Status Dewan Eksekutif Mahasiswa adalah:
a. Organisasi yang mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan tingkat PTKI.
b. Subsistem kelembagaan non-struktural tingkat PTKI.
Bung dan Sarinahku
Mahasiwa apakah tahu di DEMA ada jajaran kementrian kabinet yang dibawahi oleh DEMA? Apa sajakah itu, dan apa tugas dan tanggungjawabnya?
Fungsinya adalah:
a. Sebagai pelaksana program organisasi kemahasiswaan.
b. Sebagai lembaga yang mengkordinasikan dan menginstruksikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.
c. Memberikan instruksi kepada UKM/UKK dalam rangka pelaksanaan kegiatan kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.
Dalam melaksanakan fungsinya, DEMA bertugas:
a. Menjabarkan dan melaksanakan program organisasi dan ketetapan SEMA lainnya dalam bentuk program kerja.
b. Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.
c. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
Apa saja yang mahasiswa rasakan selama kuliah? adanya DEMA sebagai lembaga tinggi mahasiswa ynag mengakomodir seluruh kepentingan mahasiswa di kampus, sekaligus masalah hak mahasiswa yang tidak terpenuhi oleh kampus
Pertanggungjawaban DEMA-I:
a. DEMA menyampaikan laporan kegiatan dalam sidang paripurna SEMA.
b. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat PTKI, DEMA bertanggung jawab kepada Rektor/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan atau Ketua/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
Sebagai wakil dari mahasiswa dari berbagai jurusan, maka seharusnya mampu merumuskana aspirasi mahasiswa dan mengkoordinasi sehingga membantu serta mengawasi kegiatan yang ada di kampus, Seperti apa siih bentuk tanggu jawab DEMA selama ini? dan peranannya
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) berfungsi sebagai pelaksana harian kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas dan berkewajiban untuk melaksanakan garis-garis besar program kerja mahasiswa fakultas. Untuk kegiatan internal, DEMA-F memiliki hak otonomi, sedangkan yang menyangkut kegiatan eksternal yang membawa nama PTKI harus berkoordinasi dengan DEMA-I. Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh DEMA-F berada di bawah koordinasi DEMA-I universitas/institut/sekolah tinggi.
Pertanggungjawaban DEMA-F:
a. Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa fakultas dalam melaksanakan GBPK, DEMA-F bertanggungjawab kepada mahasiswa dalam sidang paripurna SEMA-F.
b. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat fakultas, DEMAF bertanggungjawab kepada Dekan.
Mahasiswa Harus Tahu SEMA ITU APA?
Kampus adalah lingkungan yang unik dengan komunitas yang disebut komunitas akademik. Dikatakan demikian karena warga kampus melakukan kegiatan kurikuler, instrakurikuler, dan ekstrakurikuler akademik. Kita sampai pada kebenaran, diuji dengan metode ilmiah. Sebagai tradisi menopang kehidupan akademik di kampus, digariskan aturan untuk forum adaptasi dan pembaruan. Keteraturan civitas akademika di dalam kampus ditentukan oleh tradisi akademik sebagai pedoman perilaku civitas akademika dan elemen kampus lainnya. dan terpelihara dengan baik ketika aturan yang berlaku digunakan.
Ke-mahasiswa yang membentuk kampus tersebut memiliki dimensi yang luas, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok organisasi kemahasiswaan. PTKI. Kontribusinya adalah membina dan mengembangkan karakter untuk memenuhi fungsi dan tujuan pendidikan kehidupan berbangsa yang bermartabat, agar peserta didik “belajar untuk belajar” dengan orang-orang yang bertakwa, berilmu dan beramal. Berpikir, bertindak, belajar bagaimana menjadi, belajar bagaimana hidup bersama. ”Dengan demikian, organisasi kemahasiswaan di kampus pada dasarnya merupakan sarana untuk meningkatkan keterampilan kepemimpinan dan penalaran, serta sarana untuk mengkomunikasikan minat dan hobi.
Mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernuansa Islami. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni, bakat dan minat serta memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya budaya bangsa yang bernuansa Islami dan berwawasan kebangsaan.
Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I)
SEMA-I sekaligus sebagai lembaga normatif atau legislatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa PTKI, yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, dan memiliki peran legislasi sebagai subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat PTKI. Sistem kerjanya adalah «kolektif-kolegial». Kolektif berarti bahwa dalam mengambil ketetapan dan keputusan yang mengatasnamakan SEMA harus dilakukan melalui sebuah persidangan yang melibatkan anggota-anggotanya. Sedangkan yang dimaksud dengan kolegial adalah tidak adanya stratifikasi antar anggota, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban, kecuali pada tanggung jawab fungsional administratif yang telah disepakati.
SEMA-I memiliki tugas:
a. Sebagai mitra kerja DEMA dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan PTKI.
b. Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak yang terkait.
c. Memperjuangkan hak-hak akademik dan kemahasiswaan.
d. Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
e. Merumuskan AD/ART organisasi mahasiswa PTKI dengan tetap berdasarkan pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
f. Menetapkan garis-garis besar program kerja SEMA.
Bung dan Sarinahku
#Apakah SEMA sudah menyalurkan aspirasi mahasiswa?
Kalo sudah apa?, kalo belum bagaimana caranya?
Wewenang SEMA-I ialah:
a. Melakukan koordinasi dengan Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F)di tingkat universitas /institut.
b. Menyelenggarakan musyawarah sebagai wujud kedaulatan tertinggi organisasi mahasiswa.
c. Meminta progress report DEMA atas pelaksanaan program kerjanya.
Bung dan Sarinahku
#Musyawarah dan kebijakan yang di tetapkan oleh SEMA apakah transparansi terbuka dan melibatkan mahasiswa?
Pertanggungjawaban SEMA-I:
a. Sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi lembaga mahasiswa, SEMA wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada mahasiswa dalam sidang paripurna.
b. Mekanisme sidang paripurna diatur lebih lanjut oleh mahasiswa dan disetujui melalui keputusan Rektor/Ketua.
c. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat Perguruan Tinggi, SEMA bertanggungjawab kepada Rektor/Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan atau Ketua/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan. SEMA Fakultasbertanggungjawab kepada Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
#Pertanggungjawaban SEMA kepada mahasiswa dalam sidang paripuran apakah kawan-kawan mahasiswa di undang? atau hanya perwakilan? dan bagaimana sistem pelaksanaannya?
Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F )
SEMA-F sebagai organisasi normatif di tingkat fakultas menampung dan menyalurkan aspirasi dalam bentuk peran-peran legislasi yang merupakan subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat fakultas.
Status SEMA-F adalah:
a. Organisasi normatif mahasiswa tingkat fakultas.
b. Organisasi perwakilan tertinggi organisasi mahasiswa di tingkat fakultas.
c. Subsistem kelembagaan non-struktural di tingkat fakultas.
Bung dan Sarinahku
Mahasiswa apakah tahu program dan kegiatan SEMA-F selama 1 priode ini?
Fungsi SEMA-F adalah:
a. Sebagai penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai perencana dan penetap kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas/jurusan.
c. Sebagai badan koordinasi dan evaluasi kegiatan DEMA-F /HMJ
Bung dan Sarinahku
#Bagaimana penyaluran aspirasi mahasiswa khusunya fakultas FITK ada sosialisasi? response? dan apakah tersampaikan?
Tugas SEMA-F adalah:
a. Merumuskan norma-norma yang berlaku di lingkungan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
b. Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat fakultas.
Bung dan Sarinahku
#Kebijakan apa saja yang di terapkan oleh SEMA-F di Fakultas FITK
Apakah mahasiswa tahu itu?
Wewenang SEMA-F adalah:
a. Menyelenggarakan musyawarah organisasi mahasiswa tingkat fakultas.
b. Mengontrol kinerja DEMA-F, HMJ/HM-PS dalam melaksanakan kebijakan organisasi.
c. Menyelenggarakan musyawarah mahasiswa di tingkat fakultas/jurusan.
d. Meminta progress report DEMA-F, HMJ/HM-PS atas pelaksanaanmprogram kerjanya.
e. Menyelenggarakan musyawarah terkait dengan fungsi normatif.
Bung dan Sarinahku
#Apakah mahasiswa boleh tahu progres dan evaluasi SEMA-F selama ini?
Pertanggungjawaban SEMA-F:
a. Sebagai organisasi perwakilan mahasiswa fakultas, SEMA-F bertanggungjawab kepada mahasiswa dalam sidang paripurna.
b. Mekanisme sidang paripurna diatur lebih lanjut oleh mahasiswa dan disetujui melalui keputusan Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
c. Sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat fakultas, SEMA-F bertanggungjawab kepada Dekan/Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Bung dan Sarinahku
#Mahasiswa apakah tahu sistem pemilihan anggota dan ketu SEMA-F dan bagaimana prosesnya?
Sabtu, 07 Mei 2022
Jumat, 06 Mei 2022
KOUTA JALUR UJIAN UM- PTKIN PRODI/JURUSAN IAIN SYEKH NURJATI CIREBON 2022
Ketentuan Umum
Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022
Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.
Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Kelompok ujian UMPTKIN terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
Tes Kemampuan Dasar - TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman, Al Quran)
Tes Kemampuan Bidang IPA
Tes Kemampuan Bidang IPS
Ketentuan kelompok program studi dan jumlah pilihan adalah sebagai berikut:
Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS
Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi
Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan
Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia
Ujian hanya terdiri daru satu tipe ujian yaitu :
Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yaitu ujian yang diselenggarakan menggunakan komputer. SSE ini tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran/Pembayaran 25 April - 4 Juni 2022
Finalisasi Pendaftaran 25 April - 4 Juni 2022
Pelaksanaan Ujicoba SSE 07 - 10 Juni 2022
Pelaksanaan Ujian 14 - 17 Juni 2022
Pengumuman 30 Juni 2022
Jadwal Ujian
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Tes peserta dan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
Tata Cara Pembayaran
KOUTA MAHASISWA UJIAN UM- PTKIN IAIN SYEKH NURJATI CIREBON TAHUN 2022
# Kode Prodi Nama Prodi IPA / IPS Kuota
1 3211001 Tadris Matematika IPA 52
2 3211002 Tadris Biologi IPA 52
3 3211023 TADRIS KIMIA IPA 52
4 3212001 Sejarah Peradaban Islam IPS 80
5 3212002 Komunikasi dan Penyiaran Islam IPS 100
6 3212003 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) IPS 60
7 3212004 Bahasa dan Sastra Arab IPS 40
8 3212005 Pendidikan Agama Islam IPS 80
9 3212006 Pendidikan Bahasa Arab IPS 52
10 3212007 Tadris Bahasa Inggris IPS 70
11 3212008 Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 70
12 3212009 Aqidah dan Filsafat Islam IPS 80
13 3212010 Ilmu Al-Quran dan Tafsir IPS 60
14 3212011 Perbankan Syariah IPS 100
15 3212012 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah IPS 70
16 3212013 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) IPS 80
17 3212014 Pengembangan Masyarakat Islam IPS 60
18 3212015 Bimbingan Konseling Islam IPS 100
19 3212016 Pendidikan Islam Anak Usia Dini IPS 52
20 3212017 Manajemen Pendidikan Islam IPS 70
21 3212018 Tadris Bahasa Indonesia IPS 52
22 3212019 Ilmu Hadis IPS 60
23 3212020 Ekonomi Syariah IPS 120
24 3212021 Akuntansi Syariah IPS 80
25 3212022 Hukum Tatanegara IPS 60
26 3212024 Sosiologi Agama IPS 20
27 3212025 Ilmu Falak IPS 40
28 3212026 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI IPS 20
29 3212027 Pariwisata Syariah IPS 60
Minggu, 24 April 2022
Jumlah Mahasiswa baru IAIN Syekh Nurjati Cirebon TAHUN 2022 Lulus SPAN - PTKIN
-
Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah organisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan ketetap...
-
Kampus adalah lingkungan yang unik dengan komunitas yang disebut komunitas akademik. Dikatakan demikian karena warga kampus melakukan kegiat...

%20(3).png)
.png)


